Istri Tersangka Buron Judi Online di Kemenkomdigi Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp2,6 Miliar Lebih

Selasa 12 Nov 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya berhasil menyita lebih dari Rp 2,6 miliar uang tunai serta sejumlah barang mewah dari D, seorang tersangka yang terkait dengan kasus judi online, yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa D adalah istri dari A alias M, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online. D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga melibatkan suaminya, A alias M.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam pencucian uang yang dilakukan oleh A, yang kini masih dalam pengejaran," ujar Ade Ary pada Selasa, 12 November.

Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai yang terdiri dari Rp 2,075 miliar, 3.000 dolar Singapura, dan 37.000 dolar Amerika Serikat. Selain itu, penyidik juga mengamankan 58 perhiasan, 6 ponsel, 2 mobil, 2 jam tangan mewah, serta 1 buku tabungan.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Transaksi Pinjaman Online di Jakarta Tembus Rp11 Triliun, Menkomdigi Ingatkan Risiko Negatif yang Mengintai

"Penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan intensif, menyita barang bukti lainnya, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait dengan kasus judi online ini," tegasnya. (beritsatu)

Kategori :