Embusan Angin Segar Bagi Peternak Sapi Perah

Selasa 12 Nov 2024 - 19:48 WIB
Oleh: Edy Sujatmiko

BACA JUGA:Menjadi Orang Tua Strawberry, Kamu Mau?

Pada 5 November 2024, Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan rencana impor satu juta sapi perah selama 5 tahun, mulai 2025 hingga 2029, untuk mendukung target pemenuhan kebutuhan susu nasional dan program makan bergizi gratis.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman  menyatakan Indonesia akan mendatangkan sapi perah dari Australia, Brasil, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Meksiko.

Menurut data Kementan, kebutuhan susu segar nasional diproyeksikan mencapai 8,5 juta ton pada 2029. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,9 juta ton akan dialokasikan untuk kebutuhan susu reguler, sementara 3,6 juta ton lainnya diperuntukkan bagi program makan bergizi gratis.

Perpres disiapkan 

Aksi mandi susu peternak Boyolali dan aksi serupa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, beberapa hari lalu itu, tampaknya menyulut perhatian dari pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

Belum genap sepekan setelah aksi, Menteri Pertanian Andi menggelar pertemuan dengan pihak terkait di Jakarta. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendi dan perwakilan peternak dari Kabupaten Pasuruan Bayu Aji Handayanto.

BACA JUGA:Fenomena 'Jastip', Pisau Bermata Dua Perdagangan Indonesia

Hasilnya, Pemerintah segera mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mewajibkan semua industri pengolahan untuk membeli susu produksi peternak lokal.

Tentu, regulasi ini tak bermaksud sebagai pemadam kebakaran dari aksi mandi susu itu, tetapi berdampak lebih luas yakni swasembada susu.

Mereka ingin seluruh pemangku kepentingan tumbuh bersama dan perpres itu kelak bisa membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi 1997/1998.

Saat itu, ada Instruksi Presiden Nomor 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti perintah Dana Moneter Internasional via letter of intent. Sejak saat itu, impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen hingga saat ini.

Rencana penerbitan perpres tersebut seperti embusan angin segar bagi peternak sapi perah yang saat ini masih gerah menghadapi situasi pelik di bisnis persusuan.

Pemerintah optimistis regulasi baru itu akan menjadi angin segar bagi peternak sapi lokal dan IPS mengikuti mematuhi beleid ini.

BACA JUGA:Mendorong Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Menteri Andi Amran mengancam, jika importir menolak, maka izin impornya akan dicabut selamanya. Pada tahap awal, sedikitnya lima importir susu sudah ditahan untuk sementara waktu, guna memberikan relaksasi bagi peternak agar produksi susu mereka benar-benar diterima mereka.

Pemerintah memang harus benar-benar serius kali ini untuk berpihak kepada kepentingan peternak domestik, sebab publik juga menunggu realisasi janji Astacita yang digaungkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kategori :