Perkuat Penegakan Hukum, Yusril Sebut Pemerintah Lanjutkan Pembahahasan RUU Perampasan Aset

Jumat 08 Nov 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membahas lebih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan mampu memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuannya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 November 2024, menyampaikan pentingnya pendekatan baru dalam regulasi ini.

Menurut Yusril, konsep perampasan aset dalam RUU ini merupakan hal baru yang berbeda dari praktik penyitaan dan perampasan biasa yang telah diatur dalam perundangan Indonesia. 

“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dan perampasan dalam proses penyidikan serta keputusan pengadilan. RUU ini menawarkan konsep yang berbeda, sehingga memerlukan perumusan yang cermat untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM,” ujarnya.

BACA JUGA:Gibran Sebut Sebagian Besar Orang Tua Sambut Postif Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Menko Zulhas Sebut Stok Beras Cukup, Meski Produksi Defisit di Awal 2025

Lebih lanjut, Yusril mendorong adanya partisipasi publik dan masukan dari para pakar hukum dalam proses pembahasan RUU ini dengan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Dengan demikian, setiap langkah dalam merumuskan undang-undang ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, memperhatikan masukan dari berbagai pihak untuk menjamin aturan yang komprehensif dan tepat sasaran. (dis)

Kategori :