Prabowo Minta Penegak Hukum Serius Tangani Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi

Kamis 07 Nov 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penanganan tegas terhadap empat masalah besar yang kini mengancam Indonesia: judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. 

Dalam arahan kepada kabinetnya, Prabowo meminta agar masalah-masalah tersebut ditangani dengan serius tanpa kompromi.

"Presiden menekankan ada empat isu yang tidak boleh dianggap enteng: judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, pada Kamis 7 November. 

Ia juga menambahkan bahwa pesan ini juga disampaikan kepada aparat penegak hukum, yang diminta untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum.

Hasan menegaskan bahwa Prabowo menuntut aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung dan Polri, untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Presiden meminta agar tidak ada keraguan dalam menindak pelanggar hukum, terutama terkait empat masalah besar ini," jelasnya.

BACA JUGA:Sirekap Mobile Siap Digunakan, BSSN Jamin Keamanan Sistem untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Kasus Judol: 47 Rekening Pegawai Kemenkomdigi Diblokir dan Rp 73 Miliar Uang Tunai Disita

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid turut menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran kabinet, serta instansi terkait seperti Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung, dan Polri, untuk memastikan tidak ada pihak yang membekingi praktik judi online. 

"Pesan beliau sangat jelas: bekerja sama dengan baik dan tanpa ada yang membekingi. Semua lembaga harus bersatu dalam perang melawan judi online," ungkap Meutya.

Prabowo, menurut Meutya, juga mengingatkan bahwa dampak dari judi online sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. 

"Tidak boleh lagi ada kongkalikong. Beliau menekankan pentingnya kerjasama untuk melawan judi online dan memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat," tegas Meutya. (Jpc)

Kategori :