Kasus Judol: 47 Rekening Pegawai Kemenkomdigi Diblokir dan Rp 73 Miliar Uang Tunai Disita

Kamis 07 Nov 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang terkait dengan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan karena digunakan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi judi online.

"Penyidik sudah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang dimiliki oleh para tersangka. Selain itu, kami juga tengah menginventarisasi rekening-rekening yang terkait dengan situs judi online untuk pemblokiran lebih lanjut," ujarnya pada Kamis, 7 November.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa selain pemblokiran rekening, pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit senjata api, uang tunai sebesar Rp 73,72 miliar, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 mobil, dan 16 monitor. Barang bukti lainnya yang juga disita termasuk 11 jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.

BACA JUGA:Kemenkeu Tambah 2 Ditjen Baru, Fokus pada Ekonomi Makro dan Sektor Keuangan

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Kemkomdigi Blokir Akun yang Promosikan Judi Online

"Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menangkap pelaku lainnya dan menyita barang bukti lainnya," tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mengarah pada penangkapan 15 tersangka yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). (beritasatu)

Kategori :