Hendrya Sylpana

Kemenkeu Tambah 2 Ditjen Baru, Fokus pada Ekonomi Makro dan Sektor Keuangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) era Presiden Prabowo Subianto dirombak dengan menambah dua direktorat jenderal (Ditjen). --IG Sri Mulyani

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengalami restrukturisasi penting dengan penambahan dua direktorat jenderal (Ditjen), yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. 

Hal ini menjadikan total Ditjen Kemenkeu saat ini sebanyak sembilan, dari sebelumnya hanya tujuh Ditjen.

Perubahan ini tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Penambahan dua Ditjen ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan sektor ekonomi dan keuangan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, salah satu dari dua Ditjen baru, bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang strategi ekonomi dan fiskal. 

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Kemkomdigi Blokir Akun yang Promosikan Judi Online

BACA JUGA:PPATK: Oknum Komdigi yang Terlibat Judol Merekayasa Rekening untuk Hindari Deteksi

Di dalam fungsinya, Ditjen ini akan fokus pada penyusunan kebijakan makrofiskal, sektoral, serta pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara, termasuk evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan ditugaskan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional di bidang ini.

Dengan adanya kedua Ditjen baru tersebut, Kemenkeu berharap dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan mendorong pengembangan sektor keuangan Indonesia secara lebih efisien dan terstruktur.

Berikut ini daftar lengkap 9 ditjen di Kementerian Keuangan:

1. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)

2. Direktorat Jenderal Anggaran

3. Direktorat Jenderal Pajak

BACA JUGA:Yusril: Pemerintah Akan Terapkan KUHP Nasional yang Baru, Menggantikan Hukum Kolonial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan