PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menggadakan diskusi strategi kebijakan.
Diskusi itu mengambil tema evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Diskusi itu terlaksana pada Selasa, 5 November 2024 secara hybrid dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah serta disiarkan langsung melalui zoom meeting serta youtube Kanwil Kemenkumham Babel.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Dr Y Ambeg Paramarta yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin menjelaskan, diskusi itu digagas oleh BSK Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Damai, Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Tugas BSK Kumham yakni menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
"Diskusi Strategi Kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil," katanya.
Menurut Syarifuddin, adanya diskusi itu kerena terdapat banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat dan sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah.
Diskusi Kebijakan mengajak mereka semua untuk bersikap analitis pada isu strategis yang sedang terjadi.
BACA JUGA:Hutan Belinyu-Bangka Rusak Parah, Anak Cukong Timah Dituntut 16 Tahun Penjara
"Melalui forum akademis, harapannya output yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pihaknya telah memilih analisis strategi kebijakan berupa evaluasi dampak kebijakan, menilai ketercapaian tujuan dan memberikan umpan balik atas kebijakan atau perubahan yang diharapkan terhadap Permen Hukum dan Ham nomor 16 tahun 2023 itu dan HAM nomor 3 tahun 2018.
"Hasil evaluasi akan menunjukan bagaimana kinerja Permenkumham diimplementasi di Wilayah, bagaimana peran Kanwil dan UPT, bagaimana tanggapan kelompok sasaran dan pelaksana kebijakan, bagaimana efektivitas pelaksanaannya, apa faktor pendukung dan kendala serta apa yang jadi rekomendasi strategi kebijakan," sebutnya.
Diskusi diisi dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, Kemudian Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Terakhir yaitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi.
BACA JUGA:Top Skor SKD CPNS Kemenkumham Babel 2024, Ini Peserta dengan Nilai 478