Kepala Diskominfo SP Beltim Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Rabu 06 Nov 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

AKP Ryo menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4.500.000.

BACA JUGA:Majukan Ekonomi Beltim, Kamarudin Muten Bakal Bangun Bioskop dan Sentra UMKM di Manggar

BACA JUGA:Bupati Beltim Sesalkan Kasus Kekerasan oleh Kepala Dinas, Minta Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo SP Beltim Bayu Priyamnodo belum merespon konfirmasi yang dilakukan Belitong Ekspres. Pesan yang dikirim via WhatsApp hanya dibaca.

Kategori :