AKP Ryo menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4.500.000.
BACA JUGA:Majukan Ekonomi Beltim, Kamarudin Muten Bakal Bangun Bioskop dan Sentra UMKM di Manggar
BACA JUGA:Bupati Beltim Sesalkan Kasus Kekerasan oleh Kepala Dinas, Minta Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo SP Beltim Bayu Priyamnodo belum merespon konfirmasi yang dilakukan Belitong Ekspres. Pesan yang dikirim via WhatsApp hanya dibaca.
Kategori :