Kemenperin Terima Permohonan Pertemuan dari Apple Setelah Larangan Penjualan iPhone 16

Minggu 03 Nov 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima permohonan dari Apple Inc. untuk melakukan pertemuan, setelah peluncuran produk terbaru mereka, iPhone 16, dilarang beredar di Indonesia. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan tujuh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian di Jakarta Selatan, pada 3 November.

"Kami sudah menerima surat dari Apple. Mereka ingin berdiskusi dengan menteri, Agus Gumiwang Kartasasmita," ujar Eko, menunjukkan bahwa pertemuan tersebut sangat mungkin terjadi. Namun, Eko menekankan bahwa pemerintah mengharapkan Apple segera memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi senilai Rp 1,7 triliun.

Eko menambahkan, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Apple terkait langkah selanjutnya. "Prinsipnya, kami mendorong mereka untuk mempercepat realisasi kebutuhan mereka. Keputusan dari pihak mereka masih ditunggu," ujarnya.

BACA JUGA:Kepala Bapanas Tekankan Pentingnya Penggunaan Bibit Padi Unggul sebagai Kunci Swasembada Pangan

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Gandeng PPLI Kelola Limbah B3 Demi Capai Target Net Zero Emissions

Dia juga menjelaskan bahwa realisasi investasi Apple sangat penting, terutama terkait dengan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk memasarkan produk seperti iPhone 16. 

"Ini berkaitan dengan TKDN. Produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memang diwajibkan memiliki TKDN," ungkap Eko.

"Kami juga mendorong Apple untuk meningkatkan nilai TKN mereka. Investasi itu seharusnya berbanding lurus dengan nilai TKN yang mereka miliki," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenperin menegaskan bahwa janji investasi yang belum dipenuhi oleh Apple Inc. di Indonesia menjadi penyebab larangan penjualan iPhone 16, menjadikannya ilegal. Tanpa realisasi investasi tersebut, Apple tidak bisa memperpanjang TKDN sebesar 40 persen. 

Kemenperin menjelaskan ada tiga skema untuk memperoleh sertifikat itu, di mana Apple memilih skema inovasi dalam negeri. Namun, proses perpanjangan masih menunggu realisasi dari investasi senilai Rp 1,7 triliun, di mana hingga kini, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 291 miliar. (jpc)

Kategori :