BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pelaku kasus pembuangan mayat bayi laki-laki di sebuah pondok kebun sawit Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku R (38) yang tak lain ibu kandung mayat bayi tersebut di kediaman Jalan Raya Membalong, Desa Membalong, Senin 22 Januari 2024.
Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat menemukan bayi laki-laki baru lahir meninggal dunia di pondok kawasan Membalong, Jumat 22 Januari 2024.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga akhirnya, polisi mendapat petunjuk bahwa pelaku dan orang tua bayi itu adalah wanita berinisial R.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Daerah, DPRD Belitung Koordinasi Dengan Perum Bulog
BACA JUGA:Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Perkuat Peran PTPS
"Setelah itu kita jemput pelaku R di rumahnya Jalan Desa Membalong, Senin malam 22 Januari 2024," kata Kompol Yudha saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 23 Januari 2024.
Pada saat polisi datang ke rumah R dan hendak membawanya ke Polres Belitung, pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditunjukan sejumlah barang bukti, akhirnya dia mengakuinya.
"Dia melakukan perbuatan tersebut motifnya lantaran faktor ekonomi. Pada saat ia membunuh bayi itu suaminya tidak mengetahui. Bahkan suaminya juga tidak tahu kalau istrinya hamil," ungkap Kompol Yudha.
Kompol Yudha menjelaskan, pada Hari Kamis 17 Januari 2024 malam pelaku melahirkan anak tersebut dalam kondisi normal di dalam toilet rumahnya. Tanpa dibantu oleh orang lain.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024, DPC Gerindra Belitung akan Datangkan Dewa 19
BACA JUGA:Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Belitung Rp 125 Juta
Lalu, bayi itu diletakkan ke dalam ember yang berisikan air. Hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia. Pada Jumat 18 Januari 2024 pagi, dia meletakan jenazah bayi di pondok yang jaraknya sekitar 1 Km dari rumahnya.
"Dia berjalan dari rumahnya dengan menggendong bayi itu menggunakan kain dan karung goni. Lalu meletakkan bayi itu di pondok tersebut. Setelah itu dia langsung kabur," jelas Kompol Yudha.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju yang digunakan tersangka dan juga karung tempat jenazah bayi itu ditemukan. "Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.