Kedua, tanggal 22 Agustus 2024 kembali ditransfer Rp100.000.000 dan terakhir ditransfer Rp100.000.000 pada tanggal 27 Agustus 2024.
Lantas, Arif mulai curiga. Sebab pada tanggal 27 Agustus 2024 itu adalah pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung 2024, dan transfer uang tersebut bukan ke DPP Jakarta.
"Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 Hendra menghubungi Arif. Dia menyebutkan bahwa SK B1KWK dialihkan ke paslon lain. Setelah itu Arif menanyakan uang yang sudah ditransfer tersebut ke Hendra," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Suhu Panas di Belitung Capai 35°C, Dinas Kesehatan Anjurkan Perbanyak Air Putih
Hendra menjawab uang tersebut hangus dan masih DPP Jakarta. Kemudian korban menanyakan uang itu ke DPP Partai Hanura di Jakarta. DPP menyebutkan uang tersebut belum diterima atau tidak ada.
"Kemudian DPP Jakarta pun menyebutkan ada surat untuk pengambilan SK B1KWK, serta klien kami pun tidak ada menerima surat tersebut atau tidak ada disampaikan oleh Hendra," ungkap Wandi.
Atas hal tersebut kliennya merasa telah ditipu oleh Hendra Pramono, yang telah mengalami kerugian kurang lebih Rp300.000.000. "Atas kejadian itu, klien saya melaporkan Mako ke Polres Belitung," tandasnya.