TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES - Yusron dan Dede, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 30 Oktober 2024.
Masing-masing, Yusron divonis penjara selama 10 bulan, sedangkan Dede divonis penjara selama satu tahun. Sebab kedua terbukti melakukan Curanmor di Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim.
Sebelumnya, terdakwa Yusron dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim penjara selama satu tahun. Sedangkan Dede dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sebab berdasarkan fakta persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan, jaksa mampu membuktikan mereka bersalah.
BACA JUGA:DPRD Wonogiri Ajak Jurnalis Kunker Ke DPRD Belitung
BACA JUGA:Jadwal Samsat Setempoh dan Mempelam di Belitung November 2024, Catat Waktu dan Lokasinya
Peristiwa berawal pada hari Jumat 27 Juni 2024. Saat itu Dede mengajak Yusron bertemu untuk mancing di Pelabuhan Manggar. Lalu Dede tiba-tiba mengajak Yusron untuk melakukan pencurian motor.
Yusron sempat menolak akhirnya kedua sepakat melakukan pencurian motor. Lalu mereka mencari motor yang diincar. Yakni Honda Beat warna hitam yang diketahui milik Andi Ahmad.
Dia mengambil motor tersebut dengan cara merusak salah satu kabel yang ada di kendaraan tersebut. Setelah itu, mereka membawa pulang motor hasil curiannya.
Beberapa hari kemudian, dia menawarkan motor tersebut di media sosial. Akhirnya, motor itu mereka antar ke Tanjungpandan lantaran adanya pembeli. Dia menjual Motor tersebut dengan harga Rp 1 jutaan.
BACA JUGA:Kenapa Suhu di Belitung capai 35 Derajat Celsius? Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Tanjungpandan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Pencari Keadilan
Setelah kembali ke Kecamatabn Manggar, dia diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Beltim. Setelah itu kasus tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Septri Andri Manggara, dia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejari Beltim.
Yakni menyatakan keduanya terbukti bersalah. Yakni melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.