Mentan Amran Ingatkan Pegawai Kementan Tidak Tergoda Tawaran Komisi Proyek

Selasa 29 Oct 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak terpengaruh oleh tawaran komisi dari pengusaha atau vendor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di instansi pemerintah.

Amran menegaskan bahwa ia akan mengambil tindakan keras, termasuk memasukkan pengusaha yang melanggar ke dalam daftar hitam. “Presiden kita ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan nyata, bukan sekadar omong kosong. Bagi yang berusaha menggoda Kementan, saya akan blacklist,” ucapnya di Jakarta pada Selasa.

Sebagai bagian dari komitmen ini, Kementan juga mengadakan penandatanganan pakta integritas bagi pejabat eselon. Dengan langkah ini, Amran berharap kementerian dapat mencapai swasembada pangan dengan cara yang terhormat, menekankan pentingnya profesionalisme.

“Kami bercita-cita agar Kementan dapat mencapai swasembada pangan tanpa menciptakan masalah bagi pengusaha dan pegawai. Kami ingin menerapkan profesionalisme secara maksimal,” lanjutnya.

BACA JUGA:Korupsi Impor Gula, Kejagung Putuskan Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba Selama 20 Hari

BACA JUGA:Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015

Sebelumnya, Amran telah mencopot seorang pejabat eselon II di kementerian setelah terungkap bahwa ia menerima suap proyek sebesar Rp700 juta. Dalam pernyataannya, Amran menyatakan bahwa ia menerima laporan mengenai tindakan korupsi yang terjadi dalam institusinya.

“Berdasarkan konfirmasi, nilai suap yang diterima mencapai Rp700 juta, dengan yang diakui sekitar Rp500 juta,” ujarnya. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Amran menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menggarisbawahi pentingnya pencegahan korupsi, efisiensi anggaran, dan pencapaian swasembada pangan dalam waktu 3 hingga 4 tahun ke depan. (ant)

Kategori :