TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pria bernama Tio Hok Lip alias Alip (57) harus berurusan dengan pihak Polres Belitung, karena membobol rumah warga Kecamatan Tanjungpandan.
Alip diamankan Satreskrim Polres Belitung usai melakukan pencurian dengan membobol kediaman korban Candra, di Jalan Pak Tahau Dalam Perum Puri Permai, Minggu 20 September 2024 lalu.
Saat ini, pelaku telah menjalani proses pemeriksaan di Polres Belitung setelah diringkus di kawasan Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Senin 21 Oktober 2024.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana mengatakan, sebelum pelaku diamankan, korban bernama Candra datang ke Polres Belitung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.
BACA JUGA:KPU Belitung Gaet Pemilih Pemula Lewat Nobar Film di SMAN 1 Membalong
BACA JUGA:SMAN 1 Membalong Gelar Workshop Penyusunan Program BOSP 2025
Korban melaporkan rumahnya dibobol oleh maling. Atas peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban hilang. Yakni emas, liontin dan juga uang yang total kerugiannya mencapai Rp 18 juta.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengarah ke pelaku Alip. Setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Hingga polisi menemukan keberadaan pelaku. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui lalu pihak kepolisian mencari barang bukti tersebut. Setelah itu dia dibawa ke Polres Belitung.
"Saat ini sudah diamankan di Polres Belitung dan masih dilakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Belitung kepada wartawan, pada Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Belitung, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:Pemda Belitung Komitmen Berantas Mafia Tanah di KEK Tanjung Kelayang, Demi Percepat Pembangunan
AKP Fatah menjelaskan, saat pelaku datang ke rumah korban. Dia masukk dengan cara melalui garasi mobil, setelah masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pintu tralis.
Di dalam rumah korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga. Seperti emas berupa sepasang anting, kalung beserta liontin dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari plastik warna coklat.
Kemudian pelaku mendatangi ruangan lainnya. Yakni di tempat berdoa keluarga Candra. Di tempat itu, pelaku mengambil sejumlah uang yang totalnya mencapai kurang lebih Rp18 juta.