Sedangkan untuk gaji dan tunjangan wakil menteri untuk besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015.
BACA JUGA:Yusril Sambut Positif Kementerian Hukum dan HAM Dipecah Jadi Tiga Bagian
BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran untuk Segera Laporkan LHKPN
Di dalam Pasal 2 tersebut hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Jadi untuk tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Sedangkan dalam Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Lantas jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.