PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Pahlivi, mengungkapkan tiga poin penting hasil rapat terkait penambangan di Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pahlivi menyampaikan hal tersebut dalam rapat Pansus di DPRD Babel pada Jumat, 18 Oktober 2024. “Pertama, kami meminta PT Timah untuk menunda aktivitas operasional penambangan di laut Beriga,” kata Pahlivi dalam keterangannya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Menurutnya, Pansus juga meminta dokumen-dokumen pendukung perizinan, seperti izin lingkungan, pola penambangan, sosialisasi kepada masyarakat, dampak penambangan, program pengendalian laut, serta program pascatambang.
"Dokumen-dokumen yang mendasari terbitnya izin tersebut tentunya harus diawali dengan proses-proses yang tepat," jelas Pahlivi.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa poin ketiga yang menjadi perhatian Pansus adalah kesesuaian data yang disajikan PT Timah Tbk dengan kondisi faktual di lapangan.
"Kami akan menguji data tersebut, jangan sampai hanya tertera di atas kertas, tetapi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," tegasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa Pansus juga berharap PT Timah dapat menahan diri dalam menghadapi potensi kondisi sosial di lapangan, terutama dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera berlangsung.
"Kita harus menjaga kondisi sosial bersama-sama. Jangan sampai aparat penegak hukum terbebani dengan tugas-tugas yang seharusnya bisa kita kondisikan dengan baik," tandas Pahlivi.