Melewati Ujian Demokrasi

Senin 14 Oct 2024 - 19:40 WIB
Oleh: Narda Margaretha Sinambela

Bawaslu tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas, terutama dalam memastikan protokol kesehatan dijalankan selama kampanye dan pemungutan suara. Namun, terdapat sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, terutama saat kampanye, di mana beberapa kandidat melanggar ketentuan dengan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 berhasil diselenggarakan dengan baik oleh KPU, Bawaslu dan DKPP. Dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 25 Maret 2024, Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadwal, meskipun masih ada tantangan dalam hal penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU berhasil melaksanakan tahap-tahap krusial, seperti penyusunan daftar pemilih, logistik, hingga pemungutan suara, sementara Bawaslu berperan dalam pengawasan dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar. Namun, beberapa evaluasi terkait pelanggaran atau potensi sengketa masih perlu diperhatikan untuk pemilu yang lebih berkualitas di masa depan.

BACA JUGA:Pemulihan Geopark Belitong: Cara Mencegah Pencabutan Status UNESCO

Selain itu, partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya yang menunjukkan kesadaran publik akan pentingnya pemilu juga semakin tinggi. KPU mencatat tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 di atas 81 persen, melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni 79,5 persen.

Dampak dari tingginya partisipasi pemilih, yaitu menunjukkan keberhasilan pelaksanaan pemilu, meningkatkan legitimasi terhadap pemerintahan dan perwakilan rakyat, dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ada beragam upaya yang dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Pertama, melakukan edukasi langsung ke sekolah, perguruan tinggi dan pondok pesantren. Kedua, mengajak organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Ketiga, menyebarluaskan informasi kepemiluan melalui berbagai kanal media daring. Keempat, melakukan sosialisasi kepada organisasi profesi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Kelima, menggelar program menarik untuk pemilih, seperti lomba membuat video edukasi pemilih.

BACA JUGA:Warisan Terindah Jokowi

KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan demi transparansi penyelenggaraan pemilu terhadap publik, terutama dalam hal pengunggahan foto asli Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Sirekap pada Pemilu 2024 pun lebih mutakhir dibandingkan Pemilu 2019. Pasalnya, Sirekap dapat bekerja dalam dua kondisi, yakni ada jaringan internet dan tak ada jaringan internet atau blank spot.

Bawaslu juga mencatat ada 1.953 laporan yang diterima selama Pemilu 2024. Namun, ada 734 temuan dari beberapa jenis pelanggaran yang ada selama penyelenggaraan pemilu lalu. Bawaslu senantiasa mengajak semua pihak agar dapat semakin mengeratkan kerja sama.

Jokowi juga memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota KPU di seluruh Indonesia sebesar 50 persen. Dia pun meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

BACA JUGA:Peran Gen Z di Pilkada Belitung 2024: Dari Teknologi ke Etika Digital

KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki peran masing-masing yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu di era pemerintahan Jokowi. Secara umum, kinerja mereka menunjukkan adaptasi yang baik, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti Pemilu Serentak 2019 yang sangat kompleks dan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi dan Pemilu 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan penyelenggaraan pilkada meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda.

Meski ada beberapa kritik terkait penanganan pelanggaran dan efektivitas pengawasan, ketiga lembaga ini tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga proses demokrasi yang transparan, jujur, dan adil di Indonesia. (ant)

Kategori :