BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan pembahasan mendalam mengenai aturan baru untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, Bahlil menekankan pentingnya tidak terburu-buru dalam proses ini, karena dampaknya terhadap nelayan dan petani perlu dipertimbangkan secara matang.
“Pengaturan ini masih dalam tahap penyempurnaan. Kami ingin memastikan bahwa implementasinya tidak hanya berjalan lancar tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelas Bahlil.
Meskipun ia mengungkapkan bahwa rancangan aturan tersebut sudah hampir selesai, ia tidak merinci apakah aturan ini akan diterapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau presiden yang terpilih selanjutnya.
BACA JUGA:KSAU Tonny Harjono Resmikan Skadron Pendidikan 506, Fokus pada Pendidikan Siber
Rencananya, pengetatan pembelian BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024, namun saat ini pemerintah masih dalam tahap pembahasan untuk memastikan bahwa aturan tersebut tepat sasaran dan adil.
“Kami berusaha agar bantuan ini dapat menjangkau para petani dan nelayan dengan lebih efektif,” tambahnya.
Bahlil menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi.
Dia menekankan bahwa rincian lebih lanjut mengenai peraturan baru ini masih dalam kajian dan belum bisa dibagikan. (ant)