Sidang Kasus Timah: Helena Lim Akui Hapus Bukti Transaksi untuk Menghindari Audit BI

Kamis 10 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pada persidangan kasus korupsi timah, Helena Lim mengakui bahwa dia memerintahkan penghapusan bukti transaksi yang melibatkan Harvey Moeis dan empat perusahaan lainnya untuk menghindari audit Bank Indonesia.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2024. 

Menurut JPU, pada pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024, poin 18 dari BAP mencatat bahwa bukti-bukti terkait penjualan dan pembelian valas telah dibuat namun kemudian dimusnahkan.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa tindakan Helena untuk menghapus bukti-bukti tersebut bertujuan agar saat Bank Indonesia melakukan audit, transaksi-transaksi yang melibatkan Harvey Moeis, PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN dari PT Kuantum tidak terdeteksi.

BACA JUGA:Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Hanya Bantu Teman

BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Hasil Endorsement

Jaksa juga membacakan isi BAP yang menyatakan bahwa Helena secara rutin memusnahkan bukti-bukti setiap bulan untuk tujuan tersebut. Helena sendiri mengklaim bahwa penghapusan bukti itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

Selain itu, JPU juga menunjukkan bukti audit independen yang mengindikasikan bahwa Helena tidak mencatat transaksi dari empat perusahaan tersebut. Helena juga mengakui bahwa tidak mencatat transaksi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, JPU menunjukkan bukti tanda terima dari PT Kuantum sebesar 500 dolar Amerika yang tercatat masuk ke Harvey dari Suwito pada tahun 2023. Juga ada bukti lain yang menunjukkan transfer sebesar 700 juta pada 15 Desember untuk Harvey atas perintah dari Helena.

Dalam konteks persidangan terhadap Harvey Moeis, juga terungkap bahwa Dewi Sandra tidak mengetahui tentang uang dolar yang disimpan di deposit box di Bank CIMB.

BACA JUGA:Kemenperin: iPhone 16 Ilegal Beredar di Indonesia, Sertifikat TKDN Masih Dalam Proses

BACA JUGA:Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Terkait Aliran Uang Miliaran

JPU menanyakan tentang keberadaan uang dalam mata uang Amerika dan Singapura sejumlah 400 ribu dolar Amerika dan 41 ribu dolar Singapura dalam deposit box Bank CIMB Niaga saat dilakukan penggeledahan. 

Sandra mengklarifikasi bahwa deposit box atas namanya bisa diakses oleh dua orang, yaitu dirinya dan suaminya. Namun, Sandra tidak mengetahui adanya uang tersebut dan mengatakan bahwa saat penggeledahan itu dia tidak hadir. (dis)

Kategori :