"Pembelajaran dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka. Aadapun dasar penyelenggaraan orientasi ini yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Ada juga, peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2017 dan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Ditambah, peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Orientas wajib bagi anggota DPRD untuk dikuti, sebab diselenggarakan oleh Badan Pengembangan sumber daya manusia Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.
Kategori :