BELITONGEKSPRES.COM - Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu selalu jadi topik menarik, terutama buat tenaga honorer yang bakal diangkat jadi PPPK.
Kabar terbaru dari Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, memberikan sedikit gambaran soal nasib gaji PPPK paruh waktu.
Menurut Aba Subagja, awalnya ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 571 ribu sudah diangkat menjadi ASN PNS dan PPPK.
Formasi PPPK 2024 pun cukup besar, dengan total 1,2 juta kursi, dan 800 ribu di antaranya dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA:Simak Materi Tes PPPK 2024, Ini Kisi-kisi dan Bobot Soalnya yang Perlu Kamu Tahu!
BACA JUGA:Finalisasi Aturan Kelulusan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ini Urutan Kategorinya
"Ada 800 ribu formasi yang diusulkan pemda, sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah," ujar Aba dikutip dari jpnn, Senin 23 September 2024.
Tapi, ada yang perlu diperhatikan. Meski ada 1,2 juta kursi, formasi yang diajukan pemda cuma sekitar 800 ribu, sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Jadi, bagi yang belum tercover, ada kemungkinan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sekitar 500 ribu honorer bakal masuk kategori ini, berdasarkan data dari BKN.
Tapi, jumlah ini bisa saja bertambah karena tenaga honorer non-database juga punya kesempatan daftar seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada Kepastian: Pekan Depan atau Masih Mundur?
BACA JUGA:Jenjang Jabatan PPPK Guru 2024: Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Nasib Honorer dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Semua honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 bakal mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai), sesuai arahan dari UU ASN Pasal 66.
Artinya, mulai Januari 2025, tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, atau non-ASN. Hanya ada dua status: PNS dan PPPK.