BKN: Sudah 1,06 Juta Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Per Agustus 2025
Ilustrasi honorer sangat berharap dengan seleksi PPPK bisa menjadi peluang jadi pegawai negara tanpa melihat batasan usia--Jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga 22 Agustus 2025 sudah ada 1.068.000 tenaga honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Angka ini setara 78 persen dari total 1.370.523 honorer yang berpotensi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zudan merinci, jumlah tersebut terdiri dari pelamar CPNS sebanyak 29.956 orang, kategori R1 sebanyak 2.220 orang, R2 sebanyak 34.374 orang, R3 sebanyak 648.693 orang, R4 sebanyak 346.730 orang, R5 sebanyak 3.781 orang, APS 1.606 orang, serta TMS sebanyak 1.135 orang.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 538 instansi yang mengajukan usulan, sebuah progres yang dinilai cukup positif. Meski begitu, masih terdapat 235.533 honorer atau 17,2 persen yang belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, sebanyak 66.495 honorer atau 4,9 persen tidak diusulkan dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga honorer yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji untuk Tingkatkan Mutu dan Pelayanan
BACA JUGA:Bentrok Singkat Warnai Aksi Demo di DPR RI, Pengamanan Tanpa Senjata Api
Zudan menjelaskan, keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan yang memberi ruang bagi instansi pusat maupun daerah yang terkendala anggaran, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi menjaga pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status pegawai ini tetap sah secara hukum dengan sistem perjanjian kerja dan pemberian upah sesuai kemampuan keuangan instansi.
Upah yang diberikan minimal sama dengan penghasilan yang diterima saat masih menjadi honorer atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Lebih jauh, sesuai aturan tersebut serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila alokasi belanja pegawai dalam APBD 2025 belum mencukupi.
Mekanisme penganggaran juga bisa dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD 2025, mendahului revisi Perda APBD, dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (jpc)