"Karena itu, klien kami akhirnya mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri dan kembali ke rumah orang tuanya hingga saat ini," kata Nina.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku IW seharusnya menghadiri panggilan dari Polresta Pangkalpinang hari ini, namun tidak hadir.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan di Belitung Berujung Penganiayaan, Korban Luka Parah Kena Parang
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Berakhir Damai, RJ di Kejari Belitung
Sebagai kuasa hukum, Nina menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan kliennya segera ditindaklanjuti oleh Polresta Pangkalpinang, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nina juga mengungkapkan bahwa kejadian KDRT ini bukan yang pertama dialami oleh kliennya. Kejadian serupa pernah terjadi pada November 2021.
"Jadi KDRT ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan, di tahun 2023 sudah ada dugaan kuat terkait wanita idaman lain (WIL). Parahnya, di tahun 2024 dugaan WIL kembali muncul dan kami memiliki semua bukti tersebut," jelas Nina sambil menambahkan bahwa kliennya memiliki tiga anak dari pelaku IW.
Selain kekerasan fisik, Nina juga menyebut bahwa kliennya kerap mendapatkan ancaman dari pelaku, yang meminta agar masalah ini tidak dibicarakan dengan pihak keluarga.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Tuntutan JPU Kejari Belitung Dinilai Tidak Adil, Kasus Penganiayaan Nyaris Merenggut Nyawa
"Pelaku beralasan bahwa ini adalah rahasia keluarga yang tidak boleh dibuka, bahkan kepada orang tua. Dugaan adanya WIL dianggap pelaku sebagai hal biasa. Selain itu, klien kami juga tidak mendapatkan nafkah sepenuhnya, baik secara lahir maupun batin," ujar Nina.
Nina menambahkan bahwa bentuk KDRT ini mencakup fisik, psikis, dan ekonomi. Ia juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan oknum anggota DPRD terpilih lainnya di Provinsi Bangka Belitung.
"Ini baru dugaan saja, kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari kasus ini," tutup Nina.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman mengonfirmasi laporan KDRT tersebut saat dihubungi oleh Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
"Iya, benar. Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT pada tanggal 11 September 2024 lalu ke Polresta Pangkalpinang. Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami sudah memeriksa beberapa saksi," ujar AKP Riza. (pas)