Batasi Ruang Gerak, Aliansi Masyarakat Sipil Minta Kemenkes Hentikan Pembahasan RPMK Produk Tembakau

Kamis 19 Sep 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Sementara itu, Nugraha Prasetya Yogi dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam draf akhir dari PP 28/2024 dan perumusan pasal-pasal dalam RPMK 2024. Yogi menilai bahwa ketidakterlibatan mereka berpotensi merugikan industri dan perdagangan.

Sudarto, perwakilan Federasi Serikat Pekerja SPSI-RTMM, juga menyuarakan penolakan terhadap RPMK 2024. Ia menyebutkan bahwa kebijakan cukai yang tinggi membuat harga rokok semakin mahal dan mendorong munculnya rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi pekerja terkait regulasi ini.

BACA JUGA:Pertamina Perluas Distribusi Avtur Ramah Lingkungan, Australia Jadi Pasar Pertama

BACA JUGA:Transformasi Pembayaran Digital: BI Catat Transaksi QRIS Melonjak 217,33 Persen

Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara PP dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang ada, menegaskan bahwa tembakau merupakan komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi karena melibatkan nasib petani.

Ali Rido menilai bahwa RPMK ini terlalu mengatur hal-hal yang seharusnya tidak diatur dalam peraturan menteri dan tidak mengakomodasi semua kepentingan stakeholder pertembakauan.

Anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyoroti bahwa kepentingan perusahaan besar dalam kesehatan internasional bisa menyebabkan kebangkrutan usaha rakyat, kehilangan lapangan kerja, dan dampak negatif bagi petani tembakau serta industri hasil tembakau nasional.

Budiman dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia juga menilai bahwa pelarangan dan pembatasan penjualan produk tembakau akan berdampak negatif pada produksi dan tenaga kerja. 

BACA JUGA:Virgin Australia Maskapai Internasional Pertama Gunakan SAF dari Pertamina

BACA JUGA:Kementerian Kelautan dan Perikanan Soroti Manfaat Susu Ikan dan Susu Sapi dalam Peningkatan Gizi

Kusnasi Mudi, Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), menyerukan agar pemerintah mengkaji ulang RPMK dan melibatkan seluruh pihak dari hulu ke hilir dalam pembahasannya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, para perwakilan masyarakat sipil dalam Halaqah Nasional menilai bahwa RPMK 2024 yang sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan bermasalah dari aspek perundangan, substansi, dan proses, sehingga tidak layak untuk diteruskan. (jpc)

Kategori :