RUU Kementerian Negara Disahkan: Prabowo Berpotensi Bentuk Lebih dari 34 Kementerian

Kamis 19 Sep 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Oleh karena itu, regulasi baru ini memberi presiden keleluasaan dalam menentukan struktur kabinet, dengan tetap memperhatikan keselarasan tugas antar kementerian.

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden Jokowi, terus mendorong tata kelola pemerintahan yang berfokus pada hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

"Pada akhirnya, kebijakan ini harus berdampak pada rakyat, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Jokowi," tutupnya. (jpc)

Kategori :