BELITONGEKSPRES.COM - Apple akhirnya resmi merilis iPhone 16 Senin, 9 September 2024. Penggemar iPhone di Indonesia sudah bisa mendapatkan ponsel terbaru ini mulai Jumat, 20 September mendatang.
Namun, karena belum ada Apple Store resmi di Indonesia, satu-satunya cara cepat untuk mendapatkan iPhone 16 adalah dengan membelinya dari luar negeri.
Jika kamu beli dari luar, ada satu hal penting yang harus dilakukan: mendaftarkan IMEI. Tanpa IMEI yang terdaftar, iPhone kamu tidak akan bisa menangkap sinyal dari operator seluler lokal.
Untungnya, proses daftar IMEI ini sangat mudah. Kamu bisa melakukannya lewat situs Bea Cukai di beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store.
BACA JUGA:Fitur Kamera Geser Ala iPhone 16 Tidak Tersedia di Realme GT 7 Pro
BACA JUGA:Awas! Penawaran iPhone 16 Palsu, Ingat Tips Ini dari Kaspersky
Berikut langkah-langkah atau cara mudah mendaftarkan IMEI iPhone 16 melalui situs Bea Cukai:
1. Registrasi: Masuk ke laman resmi Bea Cukai untuk melakukan pendaftaran awal.
2. Isi Data Diri: Lengkapi data seperti nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor paspor, nomor penerbangan, waktu tiba, NPWP, hingga alamat email.
3. Detail Barang: Masukkan informasi spesifikasi HP, nomor IMEI, dan harga pembelian iPhone.
4. Verifikasi Captcha: Isi kode captcha untuk mengonfirmasi data, dan kamu akan menerima QR Code untuk verifikasi.
5. Verifikasi di Bandara: Jika ingin verifikasi langsung, kunjungi pos Bea Cukai di bandara dan scan QR Code ke petugas.
6. Verifikasi di Luar Bandara: Kamu juga bisa verifikasi di kantor Bea Cukai terdekat, tetapi tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.
7. Aktivasi IMEI: Dalam waktu 2x24 jam, iPhone kamu yang dibeli dari luar negeri sudah bisa digunakan dengan jaringan lokal di Indonesia.
BACA JUGA:Hasil Benchmark Awal iPhone 16 Pro Menunjukkan Performa yang Kurang Memuaskan