Kasus Pencurian di Pangkalpinang, Residivis Bobol Rumah Warga Demi Narkoba

Sabtu 14 Sep 2024 - 16:02 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Januar (28), seorang warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, kembali terlibat kasus pencurian.

Akibat kecanduan narkoba membuat residivis tersebut gelap mata hingga nekat membobol rumah warga untuk mendapatkan uang demi membeli narkoba jenis sabu.

Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Ican Saleh, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Namun, keberuntungannya tak berlangsung lama.

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Januar pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Ampui. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Penambangan Liar Marak Pasca UU Otonomi Daerah

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Pertemuan 'Rahasia' Harvey Moeis di Polda Babel

"Pelaku adalah residivis dengan catatan kejahatan pencurian dan narkoba," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) Jumat, 13 September 2024.

AKP Riza menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban sedang kosong tanpa penghuni.

Pelaku berhasil masuk dengan merusak jendela depan rumah korban dan kemudian mencuri sejumlah barang, di antaranya satu unit TV Sharp 21 inci LED, satu unit mixer son sistem Yamaha, satu unit Mix Wayerles, serta dua tabung gas elpiji 3 kg.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," ungkap AKP Riza.

BACA JUGA:Daftar Jenis Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024: Jangan Sampai Keliru!

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja BSI September 2024: S1 dan S2 Berbagai Jurusan

Mendapat laporan itu, Tim Buser Naga segera bergerak untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku sempat menawarkan satu unit mixer son sistem Yamaha.

Januar menawarkan mixer son sistem Yamaha itu kepada seseorang di kawasan Kampung Opas, yang diduga merupakan barang curian milik korban.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim segera menuju lokasi. Namun sebelumnya, kami meminta warga setempat untuk terlebih dahulu mengamankan pelaku, kemudian baru tim kami mengamankannya," jelas AKP Riza.

Kategori :