BELITONGEKSPRES.COM - Hingga tahun 2024 ini masih banyak orang yang belum paham kalau BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi.
Ada beberapa tindakan bedah yang tidak akan dibiayai oleh lembaga jaminan sosial milik pemerintah ini. Jadi, penting banget untuk tahu operasi apa saja yang tak ditanggung, biar tidak salah paham.
Kalau Anda mau dapat tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pastikan dulu Anda mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Pertama, kamu harus berobat ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Banyak Non Aktif Gara-Gara PHK
BACA JUGA:Simak! Ini Daftar Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Kalau memang butuh operasi, nanti kamu bakal dirujuk ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut. Selain itu, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Kamu wajib punya Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas atau faskes pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Tanpa itu semua, operasi kamu mungkin nggak bakal dicover BPJS.
Berdasarkan aturan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, hanya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS.
Akan terapi, di luar itu, masih banyak operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS. Penasaran apa saja? Yuk, simak!
BACA JUGA:Mau Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Tinjau Klinik Utama Bakti Timah, Mulai Layani Peserta BPJS
Berikut adalah daftar jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang dilansir pada Jumat 13 September 2024:
1. Operasi Akibat Kecelakaan
Kalau kamu mengalami kecelakaan, sayangnya BPJS tidak akan menanggung biaya operasi.