Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Sudah Dikirim ke Lapas Tanjungpandan

Jumat 13 Sep 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Saat ini kita masih menyusun dakwaan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut," pungkas Riki Guswandri.

BACA JUGA:Brigadir AK Tersangka Pencabulan, DPRD Apresiasi Sikap Polres Belitung

BACA JUGA:Oknum Polisi Belitung Tersangka, Brigadir AK Cabuli Melati di Polsek Tanjungpandan

Terpisah, Anggota Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Yovie Agustian membenarkan Brigadir AK telah dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. "Brigadir AK sudah dikirim ke lapas" katanya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat bripda itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Babak Akhir Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Terdakwa Bacakan Duplik

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Belitung, Bocah Tewas Usai Tertabrak dan Terlindas Mobil

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Bripda AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Bripda AK di salah satu hotel di Belitung. 

BACA JUGA:6 Kombinasi Buah untuk Jus yang Tak Boleh Dicampur untuk Menghindari Efek Samping

BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Tidak terima dengan kebejatan AK, keduanya menceritakan ke orang tua. Lalu, mereka melaporkan perbuatan itu ke Komisi Perlindungan Anak Bangka Belitung (Babel), hingga akhirnya AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung.

Kategori :