KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Tahun 2023, Pejabat Negara Jadi Tersangka?

Jumat 13 Sep 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan.

"Benar, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada tahun 2023," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah pernyataan di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 September.

Dalam setiap kasus yang ditangani KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan biasanya diikuti dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan 28 Terjemahan Al Quran dalam Bahasa Daerah, 10 Versi Digital Sudah Tersedia

BACA JUGA:Sidang Kabinet Terakhir: Jokowi Sampaikan Permintaan Maaf dan Beri Arahan untuk Transisi Pemerintahan

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa beberapa tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang pejabat negara dari kalangan legislatif. 

Seperti biasa, KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan kronologi kasus dalam konferensi pers setelah bukti yang dikumpulkan dinilai memadai. (jpc)

Kategori :