BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait ketentuan pencairan dana pensiun yang hanya bisa dilakukan jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja tetap menerima manfaat secara berkala atau bulanan saat memasuki masa pensiun, guna menjaga keberlanjutan penghasilan mereka di masa tua.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik sebesar 20 persen dari total dana pensiun secara sekaligus. Namun, sisa 80 persen akan dibayarkan dalam bentuk pembayaran berkala setiap bulan.
"Inti dari program pensiun ini adalah memastikan keberlanjutan penghasilan setelah seseorang memasuki usia pensiun," kata Ogi dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 8 September.
BACA JUGA:Kasus Jet Pribadi, KPK Persilakan Klarifikasi Secara Mandiri kepada Bobby dan Kaesang
BACA JUGA:Ikuti Baiat Massal ke ISIS, Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Ansharut Daulah di Bima
Ia juga menjelaskan bahwa dana pensiun pada dasarnya akan masuk dalam program anuitas asuransi jiwa, di mana penerimaan maupun pembayaran dilakukan secara cicilan dengan nilai yang tetap dalam periode tertentu.
OJK telah menerbitkan beberapa peraturan, termasuk POJK Nomor 8/2023 dan POJK 8/2024, yang mengatur kemungkinan pencairan dana pensiun sebelum masa pensiun tiba.
Namun, menurut Ogi, pencairan dini ini tidak ideal karena bertentangan dengan prinsip utama program pensiun, yaitu pembayaran berkala untuk menjaga kesejahteraan finansial pensiunan.
"Yang kami harapkan adalah dana pensiun bisa dicairkan setelah 10 tahun, namun para pensiunan tetap menerima manfaat secara bulanan," tambahnya.
Ogi juga menekankan bahwa jika total dana pensiun yang tersisa setelah dikurangi 20 persen memiliki nilai lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau jika nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta, maka dana tersebut diperbolehkan untuk dicairkan sekaligus. (jpc)