Dugaan Penyimpangan Haji 2024: Pansus Temukan Bukti, Kemenag Tak Berikan Klarifikasi

Rabu 04 Sep 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa timnya telah mengidentifikasi berbagai dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). 

Arteria menyatakan bahwa banyak bukti hukum telah ditemukan terkait dengan penyimpangan-penyimpangan ini, usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Siskohat di Jakarta, Rabu.

Namun, Arteria menyayangkan sikap Kementerian Agama yang tidak merespons permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait temuan-temuan tersebut. "DPR telah menemukan fakta-fakta hukum dan bukti adanya penyimpangan. 

Meskipun begitu, kami masih berupaya untuk memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk Kementerian Agama, untuk memberikan klarifikasi. Sayangnya, Kementerian Agama tidak memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya.

BACA JUGA:Menkominfo Dukung Pembentukan Angkatan Siber di TNI untuk Pertahanan Negara

BACA JUGA:Cegah Diabetes: Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Minuman Berpemanis

Arteria memperingatkan bahwa jika Kementerian Agama tidak segera memberikan penjelasan, Pansus Angket Haji akan memberikan rekomendasi yang bisa merugikan kementerian tersebut. "Kementerian Agama nantinya tidak bisa menyalahkan Pansus atas rekomendasi yang akan kami keluarkan," tambah Arteria.

Pada kesempatan yang sama, Saleh Partaonan Daulay, anggota Pansus lainnya, menyatakan harapannya agar pejabat Kementerian Agama dapat hadir dan memberikan keterangan saat dipanggil oleh Pansus. "Kami berharap pejabat-pejabat Kemenag dapat datang jika dipanggil," ujar Saleh.

Anggota Pansus lainnya, Marwan Jafar, menyoroti ketidakhadiran pejabat Kemenag sebagai penghambat utama dalam investigasi Pansus. 

Marwan juga mengindikasikan bahwa ada upaya dari pihak Kemenag untuk menghindari proses klarifikasi ini, yang menurutnya bisa jadi karena adanya banyak penyimpangan yang dilakukan oleh kementerian tersebut, termasuk dalam alokasi kuota haji tambahan yang diduga bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Penangkapan 2 Teroris di Bekasi Bagian dari Upaya Pengamanan Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus

BACA JUGA:HLF MSP 2024: Indonesia Senasib Dengan Negara Belahan Bumi Selatan

Akibat ketidakhadiran pejabat Kemenag, Pansus merasa perlu melakukan langkah-langkah seperti inspeksi mendadak, termasuk yang dilakukan di Siskohat baru-baru ini, untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menyelesaikan investigasi terkait penyelenggaraan Haji 2024. (ant)

Kategori :