Langkah strategis yang diambil ini, selain untuk menjaga daya beli kelas menengah, juga untuk mencegah penurunan kelas menengah ke kelompok rentan serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah juga memutuskan memberikan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk September 2024 sampai Desember 2024.
Insentif tetap diberikan paling banyak atas bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.
Selain itu, dukungan pemerintah pada sektor perumahan juga tetap diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok pengeluaran, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.
BACA JUGA:Tapera Memupuk Budaya Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Indonesia
Di sisi lain, pemerintah juga terus fokus pada pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur digital untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas guna mempermudah aktivitas masyarakat, termasuk kelas menengah.
Hanya saja, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya berfokus pada kelompok yang sangat miskin, tetapi juga mencakup kelas menengah yang sering kali terabaikan.
Dengan berbagai dukungan dan program yang tepat, kelas menengah dapat terus menjadi kekuatan pendorong bagi perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan. (ant)