Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Minta ASN Jaga Netralitas Saat Pawai Pembangunan

Jumat 30 Aug 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Bawaslu Kabupaten Belitung meminta panitia pawai pembangunan lebih selektif, guna memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.

Sebelumnya, pihak Bawaslu hadir dalam rapat pemantapan pelaksanaan pawai pembangunan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung.

Ketua Bawaslu Belitung Rezaki Aris Munazar memberikan pendapat tentang bagaimana apabila Partai Politik akan mengikuti pawai pembangunan sebagai peserta pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pasal 9 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023, mengatur ketentuan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

BACA JUGA:Fenomena 3 Daerah di Babel Hadapi Kotak Kosong Pilkada 2024

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah: Adik Bos Aon Divonis Lebih Ringan

Lalu, berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, juga mengatur ketentuan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah. Mereka dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Selain itu, berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. Ancaman dpidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Imbauan secara lisan kepada seluruh panitia pawai pembangunan mengingat pawai itu yang diselenggarakan oleh Pemkab Belitung agat ASN menjaga netralitas mereka," sebut kepada Beliton Ekspres, Jumat 30 Agustus 2024.

Sebab, kata Aris, pawai pembangunan kali ini bertepatan dengan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak, khususnya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dua Pasang Calon Resmi Daftar Pilkada Beltim 2024, Lanjut Cek Kesehatan

BACA JUGA:Anies Baswedan Minta Pendukung Jaga Suasana Teduh Setelah Gagal Maju di Pilkada

Maka, Bawaslu Belitung mengimbau kepada panitia dalam menyelenggarakan pawai pembangunan Kabupaten Belitung untuk menjaga netralitas ASN pada sebelum, selama dan atau sesudah pelaksanaan.

Panitia juga harus memastikan ASN Belitung pada sebelum, selama dan atau sesudah pelaksanaan pawai pembangunan tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal paslon bupati dan atau wakil bupati Belitung.

"Apabila terdapat laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pawai pembangunan khususnya terkait pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Kategori :