BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 pada periode September-Oktober 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyediakan 1.031.554 formasi PPPK yang ditujukan untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Anas menegaskan bahwa proses penyelesaian tenaga honorer tetap akan berlangsung meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum final.
Untuk itu, beberapa regulasi penting telah diterbitkan, termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
BACA JUGA:Tak Wajib Lapor Sewa Jet Pribadi, KPK: Kaesang Bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
BACA JUGA:Menteri Dalam Negeri Tekankan Pentingnya Penguatan Kawasan Perbatasan
"Penyelesaian tenaga non-ASN tidak memerlukan RPP selesai. Dalam pengadaan PPPK tahun 2024, kami menyiapkan 1.031.554 formasi untuk pelamar tenaga non-ASN," ujar Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu, 28 Agustus.
Beberapa pokok pengaturan dalam regulasi baru termasuk penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik jika pelamar melebihi jumlah formasi. Pengisian formasi akan diprioritaskan secara berurutan untuk Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023; Eks THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif di sekolah negeri; serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anas juga memastikan bahwa pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN, yang mengikuti seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, akan diangkat sebagai PPPK.
Sementara itu, pelamar yang tidak mencapai peringkat terbaik atau tidak sesuai dengan formasi yang tersedia, akan diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Kementerian Kominfo Ancam Blokir Bigo Live Jika Tidak Hapus Konten Judi Didalamnya
Pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan proses verifikasi dan validasi yang sedang berlangsung.
Beberapa honorer ditemukan tidak memenuhi syarat pendaftaran, seperti masa kerja kurang dari dua tahun. Pemerintah melanjutkan verifikasi untuk memastikan semua honorer memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. (jpc)