Ia disebut memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia, yang berafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal.
Uang hasil penjualan bijih timah ini, yang diketahui berasal dari tambang ilegal, kemudian diterima oleh PT RBT dan afiliasinya.
Selain itu, Harvey juga diduga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan pemrosesan timah dengan PT Timah, dengan harga yang dimark-up. Jaksa menyatakan bahwa Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari skandal ini.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan
BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menjerat Harvey dengan pasal pencucian uang. Uang hasil korupsi ini diduga dialirkan kepada Sandra Dewi, termasuk untuk membeli 88 tas mewah yang diberikan kepada istrinya tersebut.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dengan Harvey disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin bersama dengan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Sidang ini tentu menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan tokoh terkenal seperti Sandra Dewi, tetapi juga karena mencuatnya nama-nama besar dalam institusi penegak hukum. Kita tunggu kelanjutan kasus ini dan apa dampaknya bagi para pihak yang terlibat. (Babel Pos)