Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Kepulauan Riau

Jumat 23 Aug 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000. (ant)

Kategori :