BELITONGEKSPRES.COM, KOBA - Selebgram asal Bangka Belitung (Babel) Anissa Rama Dewi alias ARD (22) yang terjerat kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai disidangkan.
Anissa Rama Dewi yang ditangkap Polda Babel karena kasus TPPO tersebut mulai menjalani sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (11/12).
Sidang perdana selebgram asal Babel itu dipimpin Hakim Ketua Derit Werdiningsih dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Maharani Cahyanti.
Sebelumnya, selebgram Babel, Anissa Rama Dewi diringkus polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Anissa diamanakan jajaran Polda Babel di salah satu tempat karaoke Jumat (1/9) lalu.
Kuasa Hukum terdakwa ARD,Yogi saat dikonfirmasi Babel Pos membenarkan jadwal sidang atas nama kliennya. Namun sidang kembali ditunda hingga Rabu,(13/12).
BACA JUGA:Peringati HUT ke-67, PIA Ardhya Garini Lanud H.AS Hanandjoeddin Gelar Syukuran
BACA JUGA:Covid-19 Melonjak Lagi, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Wajibkan Masker
"Tadi baru pembacaan dakwaan, dari kuasa hukum kami sendiri mengajukan eksepsi bantahan atas dakwaan JPU Kejari Bangka Tengah," kata Yogi
Menurut Yogi, dakwaan sudah dibaca oleh JPU Kejari Bangka Tengah, namun untuk tuntutan belum. "Jadi, kami melakukan eksepsi dan akan dilanjutkan Rabu ini," sebutnya.
Sementara itu, JPU Kejari Bangka Tengah Maharani Cahyanti mengatakan agenda sidang pembacaan digelar tertutup. Digelar tertutup, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena tadi dijadwalkan untuk sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, namun pihak sana mengajukan eksepsi," kata Maharani Cahyanti.
"Jadi, sidang tertutup ini berlaku bagi pemeriksaan saksi-saksi dengan kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusialaan dan beberapa kasus tertentu," sambungnya.
BACA JUGA:Tampil Fantastis, Fulham Tundukkan West Ham United 5-0 di Kandang Sendiri
BACA JUGA:Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Digelar 5 kali, Simak Jadwal dan Formatnya
Kata dia, tadi sudah dihadirkan 4 orang saksi dan 2 korban, namun pihak ARD mengajukan eksepsi. "Terdakwa ARD ini dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya. (sak/ynd)