Kasus Kopi Sianida: 8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Tegaskan Tidak Ada Dendam

Senin 19 Aug 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah menjalani hampir 8 tahun di balik jeruji besi, Jessica Wongso, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan dengan racun sianida, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. 

Peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 itu pernah mengguncang publik Indonesia, dengan Jessica Wongso berada di pusat kontroversi.

Kasus ini menghebohkan masyarakat ketika Mirna tewas setelah menenggak kopi yang diyakini bercampur racun sianida di sebuah kafe. 

Meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti langsung tentang bagaimana racun tersebut dimasukkan ke dalam kopi, majelis hakim yakin bahwa Jessica adalah pelakunya, berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan kopi itu berada di bawah pengawasan Jessica sebelum diminum oleh Mirna.

BACA JUGA:KPK Kirim Surat Ingatkan 4 Pejabat yang Baru Dilantik Segera Laporkan LHKPN

BACA JUGA:Kepala Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025

Seiring waktu, sorotan publik terhadap Jessica Wongso mengalami perubahan, terutama setelah munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix pada tahun 2023. 

Film ini membuka diskusi baru di masyarakat, yang sebelumnya menganggap Jessica sebagai pelaku pembunuhan. Setelah menonton dokumenter tersebut, sebagian publik mulai menunjukkan simpati terhadap Jessica, memunculkan keraguan tentang keadilan yang diterimanya.

Sentimen publik yang lebih positif itu digunakan oleh tim kuasa hukum Jessica untuk mendorong pembebasannya. Mereka terus mengupayakan pembebasan Jessica karena yakin dia tidak bersalah. Setelah mendapat remisi hingga hampir lima tahun, Jessica akhirnya bebas bersyarat.

Kini, setelah bebas, Jessica Wongso menyatakan rasa syukur dan lega bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan teman-temannya. 

BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk untuk Jalankan Program MBG, Dadan Hindayana Jadi Kepala

BACA JUGA:Dilantik Jadi Menteri ESDM, Harta Kekayaan Bahlil Capai Rp310 Miliar Tanpa Utang

Dalam pernyataannya, Jessica mengungkapkan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini memberikan dukungan, serta kepada tim kuasa hukumnya yang telah bekerja keras untuk memperjuangkan kebebasannya.

"Saya bersyukur sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga serta teman-teman. Pengacara saya sudah seperti keluarga bagi saya," ujar Jessica dalam sebuah wawancara di Jakarta.

Meskipun pernah merasa tertekan oleh vonis yang dianggapnya tidak adil, Jessica mengaku telah memaafkan semua pihak yang terlibat dalam kasusnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebencian atau dendam dalam hatinya.

Kategori :