HUT Ke-79 RI: 1.750 WPB di Babel Terima Remisi, 48 Langsung Bebas

Jumat 16 Aug 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Pada perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan remisi kepada 1.750 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Lapas.

Remisi HUT Ke-79 RI bagi WBP dan anak binaan di Lapas seluruh wilayah Babel ini adalah momen yang penuh makna. Para narapidana dan anak binaan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Kita harapkan remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih introspeksi, memperbaiki diri, dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, baik selama masa pidana maupun setelahnya," ujar Harun Sulianto, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Jumat 16 Agustus 2024.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri menjelaskan, dari total 1.750 orang yang mendapatkan remisi, 1.738.

BACA JUGA:Jasmine Jasinda: Atlet Senam Cilik Beltim Pasang Target Realistis O2SN 2024 Tingkat Nasional

BACA JUGA:3 Pelajar Beltim Siap Harumkan Nama Babel di Ajang O2SN Nasional 2024

"Di antara 1.738 orang yang mendapat remisi adalah narapidana dan 12 orang merupakan anak binaan. Mereka tersebar di lapas, rutan, dan LPKA di Babel," ungkap Kunrat Kasmiri.

Dia menjelaskan, data per 14 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas dan rutan di Babel mencapai 2.762 orang. Terdiri dari 2.544 narapidana laki-laki dewasa, 147 narapidana perempuan, 39 anak binaan, dan 32 narapidana lansia.

Pembagian remisi ini meliputi:

  • 680 orang dari Lapas Narkotika Pangkalpinang
  • 366 orang dari Lapas Pangkalpinang
  • 306 orang dari Lapas Sungailiat
  • 159 orang dari Lapas Tanjungpandan
  • 72 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang
  • 155 orang dari Rutan Muntok
  • 12 anak binaan dari LPKA Pangkalpinang

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Meningkat di Belitung: BPBD Terima Laporan Setiap Hari

BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Janji Lulus CPNS 2024, MenPAN RB Beri Peringatan!

Yang menarik, dari total penerima remisi, 48 di antaranya menerima remisi umum (RU) II, yang berarti mereka akan langsung bebas. Ini adalah langkah penting menuju reintegrasi narapidana ke masyarakat dan membuka babak baru dalam hidup mereka. (ant)

Kategori :