JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kontroversi mencuat setelah 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang sehari-hari mengenakan hijab diminta untuk melepas jilbab mereka selama prosesi pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan dari Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI), Gousta Feriza, mengungkapkan bahwa pengukuhan Paskibraka tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang memaksa seluruh anggota Paskibraka putri untuk tidak mengenakan jilbab selama prosesi tersebut, meskipun ada 18 anggota yang sehari-hari berhijab.
BACA JUGA:BPIP Minta Maaf Atas Larangan Jilbab di Paskibraka, Izin Diberikan untuk Upacara HUT RI
BACA JUGA:Penyidik Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Video Syur Audrey Davis
Gousta menekankan bahwa penggunaan jilbab adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan hak asasi manusia. Dia berharap agar pada upacara bendera 17 Agustus, para anggota Paskibraka yang biasanya mengenakan jilbab tetap diperbolehkan memakai hijab.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pemakaian jilbab dengan semangat Pancasila, justru hal itu sejalan dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kritik serupa datang dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, yang menilai aturan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Ia mendesak agar aturan tersebut dikembalikan seperti tahun sebelumnya, di mana anggota Paskibraka putri yang berhijab diperbolehkan memakai jilbab mereka.
Menanggapi kritik ini, BPIP menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengenakan jilbab hanya berlaku selama prosesi pengukuhan dan upacara bendera 17 Agustus.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 jadi Fokus Utama Pemerintah, Tenaga Honorer Masih Tunggu Kepastian
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Akal-Akalan Harvey Moeis dan Kroninya Terungkap
Di luar dua agenda tersebut, para anggota Paskibraka boleh mengenakan jilbab seperti biasa. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa calon anggota Paskibraka telah diberitahu tentang aturan ini sejak awal melalui Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudian menambahkan bahwa pendaftaran calon Paskibraka bersifat sukarela dan setiap peserta telah menandatangani surat pernyataan yang menyetujui aturan terkait pakaian dan sikap tampang selama mengikuti kegiatan Paskibraka.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kewajiban mencopot jilbab bagi anggota Paskibraka putri.