BELITONGEKSPRES.COM - Kabar menggembirakan datang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara.
Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di beberapa negara di kawasan tersebut, memberikan kemudahan bagi WNI dalam berkendara tanpa perlu mengurus SIM internasional.
SIM Indonesia akan mengalami pembaruan format yang lebih modern dan informatif. Format baru ini dilengkapi dengan data yang lebih lengkap dan terintegrasi.
Salah satu fitur menarik dari SIM baru ini adalah adanya gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Sebagai contoh, untuk pemegang SIM C, akan ada gambar sepeda motor dengan keterangan "sepeda motor kurang dari 250 cc."
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Ekonomi Diluar Jawa, Jokowi Ungkap Manfaat Jika Tinggal di IKN
BACA JUGA:Kejagung Bantah Pemanggilan Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO
Tak hanya itu, SIM baru juga akan menyertakan keterangan dalam bahasa Inggris, termasuk informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan. Dengan tambahan informasi ini, SIM Indonesia menjadi lebih mudah dikenali dan diterima di luar negeri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah WNI yang bepergian ke negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Keberlakuan SIM Indonesia di negara-negara ini mencerminkan kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas berkendara antara Indonesia dan negara lain di kawasan.
Menurut Yusri, penerapan format SIM yang baru ini juga didukung oleh sistem integrasi data yang lebih canggih.
BACA JUGA:Motif di Balik Penyebaran Video Syur Audrey Davis: Sakit Hati Diputusin dan Balas Dendam
BACA JUGA:Jadi Penyebar Pertama, Polda Metro Jaya Tangkap Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi sebagai nomor SIM, sehingga semua data penting seperti KTP, SIM, NPWP, dan BPJS dapat diakses dalam satu sistem terintegrasi. Hal ini diharapkan mempermudah proses administrasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga yang sering bepergian.
Dengan kemudahan ini, WNI yang memiliki SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya dapat dengan bebas berkendara di negara-negara Asia Tenggara tanpa perlu mengurus SIM internasional.
Ini adalah langkah besar dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia yang aktif bepergian ke luar negeri. (jpc)