Bawaslu dan Kejari Beltim Teken MoU, Pendampingan Hukum Pilkada 2024

Jumat 09 Aug 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) sepakat menandatangani nota kesepahaman atau MoU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara menjelang Pilkada Serentak 2024.

Sesuai penandatangan MoU, Jumat 8 Agustus 2024, Kajari Belitm Rita Susanti menyebut perjanjian kerjasama ini memang dibutuhkan sebagai bentuk peran aktif dari stakeholders masyarakat. 

Dalam MoU tersebut mengatur kewenangan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu Beltim ketika menghadapi sengketa Pilkada 2024 mendatang.

"Kita juga dapat bekerja sama dalam memberikan legal standing atau melakukan penelaahan terhadap kasus perdata yang masuk ke Bawaslu Beltim," ujar Rita yang didampingi Kasi Datun Wika Hawasara.

BACA JUGA:Kabupaten Beltim Berhasil Raih Penghargaan UHC Award 2024, Berkat Capaian JKN 98,2 Persen

BACA JUGA:Kabupaten Beltim Miliki Potensi Besar Pemain Ekspor Ikan Nila, Budidaya Manfaatkan Kolong Eks Tambang

Rita mengatakan dalam penyelesaian kasusnya nanti, Kejari diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bisa bertindak atas nama Bawaslu dan mendampingi Bawaslu dari gugatan yang masuk.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara menjelaskan kerjasama  tersebut guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam bidang perdata dan tata usaha.

Menurutnya, kerjasama tersebut sangat penting dijalin untuk penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan kepada Bawaslu.

"Tentunya, kami berharap bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini, pengawasan Bawaslu Beltim terhadap pelaksanaan pemilu dapat meningkat, serta efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum juga dapat terwujud," kata Danny.

BACA JUGA:Target Tera Ukur 2024, Dinas Perdagangan Beltim Fokus Peningkatan Kepatuhan Masyarakat

BACA JUGA:BPTD Babel Dukung Pengembangan Pelabuhan ASDP Manggar Beltim, Atasi Masalah Pendangkalan

Selain itu, kata Danny kerjasama ini untuk meningkatkan ketelitian dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas pengawasan sehingga tidak tersangkut persoalan hukum ke depannya dalam menyelesaikan gugatan Pilkada.

"Pastinya Bawaslu Kabupaten Beltim tetap mempedomani pada aturan yang ada dalam melaksanakan tugas negara, sehingga harapannya tidak bermasalah dengan hukum," tandas Danny.

Tags :
Kategori :

Terkait