BELITONGEKSPRES.COM - Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kini menghadapi ancaman hukum terkait dugaan penyebaran hoaks.
Benny diduga menyebarkan informasi tidak berdasar mengenai sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi online, namun gagal menyajikan bukti yang relevan.
Menurut Bareskrim Polri, Benny tidak dapat membuktikan eksistensi sosok dengan inisial T, yang membuka kemungkinan untuk dikenakan sanksi hukum.
"Kita masih perlu menganalisis lebih dalam apakah pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita hoaks. Proses ini akan kami dalami," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Baznas RI Gelar Bantuan Kesehatan untuk Korban Serangan Israel di Palestine Hospital Kairo
BACA JUGA:Produk Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Disita, Mendag Zulhas Minta Kesadaran Masyarakat
Brigjen Djuhandhani menambahkan bahwa meskipun Benny telah diperiksa dua kali, ia belum mampu menjelaskan atau membuktikan siapa sosok T yang dimaksud. "Tidak ada bukti konkret, bahkan inisial T pun tidak dapat disebutkan oleh Benny," tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa Benny telah meralat pernyataannya mengenai sumber informasi tentang T.
Awalnya, Benny mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari pekerja migran di Kamboja, namun kini ia menyebutkan bahwa informasi itu diperoleh dari Joko Purwanto, Kepala UPT BP2MI Serang yang telah meninggal dunia.
"Saat ini, Benny meralat bahwa informasi tersebut diperoleh dari Joko Purwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BP2MI di Serang," ujar Brigjen Djuhandhani. (dis)