Praktik ini telah menjadi ancaman bagi calon jamaah waiting list yang berisiko tidak dapat menikmati hasil investasi, karena nilai manfaat habis digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah yang lebih dulu berangkat.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terlihat murah sebenarnya disubsidi oleh dana jutaan calon jamaah tunggu.
Mustolih menyatakan bahwa BPKH tidak transparan mengenai praktik ini, sehingga fatwa MUI menyebutnya haram dan dosa. Fatwa ini menyerukan perombakan sistem pengelolaan dana haji agar lebih adil dan sesuai syariat. (jpc)
Kategori :