Klarifikasi Polemik HTI PT BRS, Mantan Gubernur Babel Sudah Usulkan Pencabutan Izin ke KLHK

Minggu 28 Jul 2024 - 22:16 WIB
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Polemik mengenai penolakan masyarakat terhadap Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) masih terus berlanjut. 

Mantan Gubernur Bangka Belitung (2017-2022), Erzaldi Rosman, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memperpanjang izin HTI tersebut, melainkan mengusulkan pencabutannya.

Klarifikasi Erzaldi Rosman

Selaku mantan Gubernur Babel, Erzaldi menanggapi pernyataan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, yang menyebutkan bahwa izin HTI PT BRS diperpanjang selama masa jabatannya. 

Dalam klarifikasinya, Erzaldi menyatakan bahwa dirinya justru telah dua kali mengajukan permintaan pencabutan izin HTI PT BRS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

BACA JUGA:Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing Dimutasi ke Baharkam Polri

BACA JUGA:Lestarikan Kawasan Reklamasi, Pemprov Babel Tindak Tegas Aktivitas Tambang Timah Ilegal

Usulan Pencabutan Izin

Surat pertama yang diajukan oleh mantan Gubernur Babel Erzaldi tertanggal 9 Mei 2022, dengan nomor 522/0326/DLHK, berisi permintaan pencabutan izin IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera. 

Izin ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2013 dan diperbaharui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021. 

Dalam surat tersebut, Erzaldi menjelaskan bahwa PT BRS belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat di area PBPH, yang seharusnya menjadi kewajiban mereka.

Erzaldi semasa menjabat Gubernur Bangka Belitung juga telah mengajukan usulan serupa pada 22 Januari 2018, melalui surat nomor 522/0013/Dishut. 

BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Jadwal Sidang Kasus Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan, Fokus Mantan Kepala Dinas ESDM Babel

Dalam surat ini, ia menyampaikan bahwa masyarakat di enam kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat menolak keberadaan PT BRS dan meminta pencabutan izin HTI tersebut.

Kategori :