PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus tindak pidana pencurian besar-besaran yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar mengguncang Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Sebuah rumah milik warga di Jalan Kerapu RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang mengalami kerugian besar akibat dibobol kawanan maling.
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 08.10 WIB. Kejadian ini menunjukkan betapa canggihnya strategi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku berhasil memasuki rumah korban dengan cepat dan tanpa terdeteksi.
Dari empat pelaku yang terlibat kasus pencurian tersebut, tiga di antaranya berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat, 19 Juli 2024 dini hari.
BACA JUGA:PT Timah Tanam 2.500 Mangrove di Pantai Beltim, Kolaborasi dengan Karang Taruna Gemilang
BACA JUGA:Waspada Suhu Panas Musim Kemarau 2024, BPBD Babel Berikan 7 Tips untuk Diikuti
Mereka adalah Muhammad Jumadi alias Toloy (23), seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencurian, Agus Afriadi alias Ayi (33), dan Lusia Mentari alias Tari (31), ketiganya adalah warga Pangkalpinang. Namun, satu pelaku masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengungkapkan bahwa pelaku yang masih buron berinisial LB. “Kami terus melacak keberadaan pelaku LB dan berharap segera menangkapnya,” AKP Riza kepada Babel Pos, Senin 22 Juli 2024.
AKP Riza mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi ketika korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku, yang identitasnya belum diketahui, memasuki rumah korban selama ia tidak ada di tempat selama tiga hari.
Barang-barang yang diambil oleh pelaku meliputi emas Antam seberat 20 gram, emas 24 karat dalam bentuk kalung, gelang, dan cincin, serta emas gram seberat 1000 gram berupa gelang dan cincin.
BACA JUGA:Konflik Agraria di Babel Tak Kunjung Selesai, Pansus RTRWP DPRD Cari Solusi ke Kementrian ATR/BPN
BACA JUGA:Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp 20 Miliar, 6 Tersangka Ditahan Kejati
Selain itu, pelaku juga mencuri jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai sebesar Rp 40 juta. Korban baru menyadari kejadian pencurian ini saat ia kembali ke rumah pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 08.10 WIB.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 miliar dan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Riza.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Aiptu Rudi Kiai segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).