KPK Periksa Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

Kamis 18 Jul 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Cunda Thita, anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami informasi mengenai aset keluarga.

"Indira dimintai keterangan dalam penyidikan TPPU SYL untuk menjelaskan terkait aset-aset SYL dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis, 18 Juli 2024.

Indira tidak datang sendiri, ia hadir bersama anaknya, Andi Tenri Bilang Radiansyah, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 16 Juli 2024. Namun, Andi tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatan.

"Untuk cucunya, informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit," lanjut Tessa.

BACA JUGA:Kementerian PPPA Ungkap 80 Ribu Anak Jadi Korban Judi Online di Indonesia

BACA JUGA:Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketiga Suami BCL Terkait Kasus Penggelapan Dana

Pemanggilan Andi akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik KPK.

KPK sebelumnya telah memanggil beberapa anggota keluarga SYL untuk pemeriksaan terkait kasus TPPU yang sedang diusut. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang mencapai Rp 60 miliar.

Kasus TPPU ini merupakan perkara kedua yang menjerat SYL. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan 30.000 USD dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, serta tetap berada di tahanan. (dis)

Kategori :