Hendrya Sylpana

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketiga Suami BCL Terkait Kasus Penggelapan Dana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar--

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Tiko Pradipta Aryawardhana (TP), suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu, 24 Juli mendatang.

"Pemeriksaan lanjutan terhadap saudara TP akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga kalinya terhadap TP bertujuan untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

"Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

BACA JUGA:Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Masih Diburu, Berpindah Lokasi dan Identitas Palsu Jadi Kendala

BACA JUGA:Menpan RB Sampaikan Alasan Teknis dan Administratif di Balik Penundaan Pendaftaran CPNS 2024

Saat ditanya mengenai detail pemeriksaan sebelumnya, Ade Ary tidak memberikan rincian lebih lanjut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

"Penyidikan melibatkan pengumpulan fakta-fakta dan bukti-bukti yang harus dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya," tambahnya.

Ade Ary juga menjelaskan bahwa ada beberapa kategori saksi dalam kasus ini, yakni saksi yang mendukung pernyataan pelapor, saksi yang meringankan terlapor, dan saksi dari pihak terlapor sendiri. "Proses pendalaman ini harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti," ujarnya.

Sebelumnya, TP juga telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa sore, 16 Juli, terkait kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.

BACA JUGA:KPK Lanjutkan Penggeledahan di Balai Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi

BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba oleh Anggota Polisi, Kompolnas Dorong Tindakan Tegas

Kasus ini bermula pada periode sekitar 2015-2021, ketika TP dan AW mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan