BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Realisasi penerimaan pajak daerah di UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung (Samsat Belitung, sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 74,4 Milliar. Realisasi itu melampaui target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp70 Milliar.
"Alhamdulillah target pemerimaan pajak tahun 2023 hingga 30 desember 2023 tercapai 106,29 persen," Kata Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung Erwinsyah kepada Belitong Ekspres, Selasa 1 Januari 2024.
Menurut Erwinsyah, jenis penerimaan pajak daerah di Samsat Belitung yakni realisasi pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 5,8 miliar, dari target Rp. 5,6 miliar, PAP denda realisasi Rp 21 juta dan target Rp 19 juta.
Kemudian, reliasasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 45,8 Miliar dari target Rp 42,4 Miliar, penerimaan PKB Denda sebesar Rp 1,6 miliar dari target Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, 114 Aduan Masuk Program Besadu Diskominfo Belitung
BACA JUGA:KPU Belitung Sortir Kertas Suara, Libatkan Ratusan Masyarakat
Berkutnya, Bea Balik Nama ( BBN) Pokok sebesar Rp 21 Miliar dari target Rp.19,9 Miliar serta penerimaan BBN Denda sebesar Rp 33,6 juta dari target Rp 42,6 juta. "Untuk program pemutihan pada tanggal 18 Desember 2023 lalu medapatkan Rp 7.272.483.475," jelasnya.
Erwinsyah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak, sebab pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan di Babel dan Belitung.
Untuk tahun 2023, Samsat Belitung gencar melaksanakan berbagai program guna memudahkan masyarakat membayar pajak, seperti Samsat Setempoh, Samsat Keliling dan lain-lainnya.
"Dan Alhamdulillah tidak ada masalah dalam pencapaian target itu, meskipun saat ini ada penurunan daya beli masyarakat," tandas Erwinsyah.